Setiap insan di muka bumi ini memang ditakdirkan untuk memiliki pasangan hidup sendiri atau yang disebut dengan pernikahan dan berhubungan dengan kesiapan hormon reproduksi pria. Setiap insan tentunya akan menjalani beberapa tahap atau beberapa fase dalam hidupnya yang tentunya melengkapi perjalanan hidupnya sebagai insan ciptaan Tuhan,
dan salah satu fase dalam hidup tersebut fase pernikahan. Berbicara mengenai perniakahan, sejatinya atau normalnya harus dialami oleh mereka yang sudah cukup usia atau sudah dewasa sehingga telah memiliki hormon yang berperan penting dalam persalinan wanita. Baik itu dewasa secra usia maupun dewasa secara mental, karena pada umumnya setiap pernikahan mempunyai masalah nya tersendiri,
dan dibutuhkan kedewasaan sikap dan mental yang baik untuk menangani dan menjalaninya agar tidak berujung pada pertikaian dan perceraian, karena dewasa secara usia belum tentu bisa dewasa secara mental atau sikap.
Bebicara pernikahan tersebut sobat, tentunya sobat semua pernah mendengar kata pernikahan dini ya sobat. Penikahan dini tersebut merupakan pernikahan yang dilakuka oleh anak dibawah umur yang mana belum seharunya untuk melakukan pernikahan ia belum siap. Baik itu secara mental dan juga secara fisik sebab kadang terdapat fungsi hormon progesteron yang belum siap karena usia.
Seseorang dikatakan siap menikan secaar fisik adalah pada saat ia sudah berusia 18 tahun, dimana pada usia ini organ reproduksi seorang wanita khusunya sudah matang dan siap untuk bereproduksi. Untuk itulah dinegara kita ini, sangat dilarang sekali untuk menikah di usia dini karena hal tersebut sudah melanggar Undang Undang Perlindugan Anak.
Pada saat seseorang melakukan pernikahan dini , maka bukan hanya secara sosial saja yang akan ditentang namun ada beberapa Dampak Bilogis Pernikahan Dini tersebut yang akan dirasakan olehnya. Berikut ulasan selengkapnya untuk anda.
Pada saat seseorang menikah di usia dini, terutama bagi mereka kaum hawa sangatalah berbahaya dna rentan akan keselamatannya. Ideanya seorang wanita siap berhubunga badan atau berhubungan seksual yakni pada saat seseorang sudah berusia 18 tahun.
Dimana pada usia 18 tahun ini, maka mulut rahim seorang wanita sudah terbuka dan siap untuk menerima rangsangan dari organ atau kelamin pria. Karena apabila terlalu dini, maka jaringan di sekitar daerah kewanitaan tersebut belum siap secara utuh untuk menerima rangsangan seksual tersebut. Untuk itulah pernikah dini tersebut sangatalah dilarang.
Idealnya setiap pernikahan atau perkawinan, maka akan menghasilkan keturunan yang dihasilkan dari pertemuan kelamin wanita dan juga kelamin pria atau yang disebut dengan aktivitas seksual. Nah sobat ketika indung telur bertemu dengan sperma, maka hal ini akan menghasilkan kehamilan, dan kehamilan tentunya akan menghasilkan keturunan.
Pada saat melahirkan tersebut, maka ada banyak calon ibu yang meninggal dunia akibat belum dewasa secara umur oleh adanya perniakahan dini tersebut. Atau dengan kata lain, calon ibu tersebut dipakas untuk melahirkan sebelum waktunya sehingga angak kematian pun akan meningkat.
Pada saat seorang wnaita hamil di usia muda atau usia yang belum seharusnya, maka hal ini akan berdampak pada pendarahan tinggi yang pada akhirnya akan menyebabkan keguguran. Jika hal seperti ini terjadi secara terus menerus, maka bukan tidak mungkin nyawa calon ibu tersebut akan terancam juga.
Oleh karena itu, sebaiknya hindarilah pernikahan dini tersebut untuk segenap keluarga anda, karena hal ini hanya bersifat merugikan terlebih bagi kaum hawa. Semoga bermanfaat untuk anda. Salam
Definisi dari pupuk ialah bahan yang dijadikan sebagai penambah pada sebuah media tanam untuk membantu…
Pupuk berbahan organik menjadi satu-satunya input yang bisa diberikan ke dalam lahan sawah. Konsentrasi nutrisi…
Sebelum membahas tentang manfaat Bioteknologi, ada baiknya kita paham duluapa itu Bioteknologi. Secara umum Bioteknologi…
Definisi dari red tide merupakan kejadian yang terjadi secara alami pada air laut yang mengalami…
Definisi dari red tide ialah fenomena dimana ditemukan perkembangan jumlah fitoplankton yang sangat drastis berkali…
Dr Roslan Yusni Hasan atau Ryu Hasan selaku pakar neurologi mengatakan, dalam menjawab mengenai LGBT…