Cara Mempatenkan Hasil Penelitian

Bagi anda yang berprofesi sebagai seorang peneliti seperti biologi molekuler, mungkin anda sudah sangat memahami bagaimana cara untuk mempatenkan hasil penelitian dari kegiatan penelitian yang anda lakukan. Hal ini tentunya menjadi suatu atau hal yang harus anda lakukan agar nantinya hasil penelitian anda tidak diakui oleh orang lain.

Namun, bagi anda yang masih awam dalam dunia penelitian, mungkin anda belum terlalu mengetahui detail langkah mengenai bagaimanakah caranya untuk mematenkan hasil dari penelitian.

Bagi anda yang penasaran dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai cara mematenkan hasil penelitian, maka anda tidak perlu khawatir. Mengapa demikian? Karena pada kesempatan kali ini, penulis akan memberikan sedikit ulasan mengenai cara mempatenkan hasil penelitian.

Penelitian atau riset sering sekali di deskripsikan sebagai suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan dan merevisi fakta-fakta yang telah ada misalnya penyebab jet lag.

Namun, setelah melakukan penelitian anda juga harus segera mematenkan hasil dari penelitian yang telah anda lakukan. Hal ini tentunya akan membuat penemuan atau hasil penelitian anda akan  aman dan tidak diakui oleh oknum atau orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Lantas bagaimana sih cara mempatenkan hasil penelitian itu? Berikut ini penulis telah berhasil merangkum sedikit ulasan mengenai hal tersebut. Baiklah langsung saja berikut ini merupakan cara mempatenkan hasil penelitian, antara lain:

1. Pengajukan permohonan paten

Cara mempatenkan hasil penelitian setelah awal mula dilakukannya kegiatan penelitian yang pertama adalah pengajuan permohonan paten. Permohonan paten diajukan dengan mengisi formulir buang disediakan untuk mematenkan hasil penelitian dalam bahasa Indonesia dan diketik rangakap 4 (empat). Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal berikut ini:

  • Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
  • Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain
  • Deskripsi, klaim, abstrak, masing-masing rangkap 3
  • Gambar dan bukti prioritas asli dan bukti pembayaran permohonan paten.

2. Penulisan deskripsi, klaim dan gambar

Cara mempatenkan hasil penelitian yang kedua yaitu menulis deskripsi, klaim dan gambar seperti yang telah dibahas bagian atas tadi. Namun, perlu anda ketahui bahwa dalam melakukan penulisan ini tidaklah sembarangan. Berikut ini adalah sedikit syarat dalam penulisan deskripsi, klaim, dan gambar antara lain:

  • Setiap lembar kertas hanya digunakan penulisan pada satu sisinya saja
  • Diketik dalam kertas HVS dengan ukuran A4 dan setiap lembarnya diberi nomor urut atau halaman.

3. Permohonan pemeriksaan substantif

Cara mempatenkan hasil penelitian yang ketiga yaitu melakukan permohonan pemeriksaan substantif. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk mematenkan hasil penelitian dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar 2.000.000 rupiah. Kemudian setelah itu, anda dapat menunggu hingga pemberian hak paten biasanya dapat diperoleh dalam jangka waktu 3 hingga 6 tahun.

Nah, demikianlah sedikit ulasan mengenai cara mempatenkan hasil penelitian yang dapat penulis sampaikan dalam artikel yang berhasil saya tulis pada kesempatan kali ini. Terima kasih, karena anda telah meluangkan waktu sejenak untuk sekedar membaca artikel ini.

Semoga saja dengan adanya artikel ini, penulis dapat memberikan sedikit manfaat bagi anda. Dan semoga melalui artikel ini pula, juga dapat menambah wawasan serta pengetahuan bagi anda. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati sobat dalam penulisan artikel ini. Sampai jumpa lagi dilain kesempatan, tentunya pada artikel-artikel penulis selanjutnya. Sekian dan Terima kasih.